Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.Sus/2025/PN Bdg A.R. KARTONO, SH, MH 1.ISKANDAR Bin M. ALI (Alm)
2.RASYADAN Bin M. MAHMUD (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 819/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4497/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Bin M. ALI (Alm)[Penahanan]
2RASYADAN Bin M. MAHMUD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I.  ISKANDAR Bin M. ALI (Alm) selaku (Residivis) berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor :1378/Pid.Sus/2013/PN.Tng bersama terdakwa II. RASYADAN Bin M. MAHMUD, selaku (Residivis) berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor : 542/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr, Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira Jam 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Toko Yoyo AC Mobil,  yang beralamat di Jl. Sholeh Iskandar RT.002 RW.008, Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor,  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat  kepada Pengadilan Negeri Kelasi I A Khusus Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas I A  Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan  permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya