Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SARYONO BE
2.SRI PARAWATI SUMANTRI
1.KRISYANDI KURNIA (Dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan Modal Kerja tertanggal 27 Januari 2021 beserta addendumnya tertulis sebagai “RD. KRISYANDI KURNIA, SKM” dan Dalam Akta Jual Beli No: 4/2021 tertanggal 26 Februari 2021 serta Akta Jual Beli No: 5/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tertulis sebagai “RD KRISANDI KURNIA”)
2.PT. BARUNA CAKRA SEJATI
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, Cq. Divisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial Remedial & Recovery 15
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARYONO BE
2SRI PARAWATI SUMANTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISYANDI KURNIA (Dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan Modal Kerja tertanggal 27 Januari 2021 beserta addendumnya tertulis sebagai “RD. KRISYANDI KURNIA, SKM” dan Dalam Akta Jual Beli No: 4/2021 tertanggal 26 Februari 2021 serta Akta Jual Beli No: 5/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tertulis sebagai “RD KRISANDI KURNIA”)
2PT. BARUNA CAKRA SEJATI
3PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, Cq. Divisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial Remedial & Recovery 15
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NANY ANGKASA, S.H
2KEMENTERIAN KEUANGAN Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA III
3PT. BALAI LELANG INTERNUSA
4KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. memerintahkan kepada TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk menghentikan atau menunda proses lelang eksekusi hak tanggungan terhadap:

 

  • Sebidang tanah seluas 176 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 4130 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Ukur tertanggal 31-7-2002, No. 150/2022, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2002 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Lingkar Barat RT/RW.0013/07 No 32 (sesuai sertipikat) atau setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta ; dan

 

  • Sebidang tanah seluas 188 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 672 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan Gambar Situasi tertanggal 5 Januari 1993, No.7/1993, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 1993 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagaiKantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Albarkah RT/RW 0013/07 (sesuai sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

 

sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Modal Kerja tertanggal 27 Januari 2021 dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Modal Kerja tertanggal 12 Maret 2021 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 117/KRC/PK-KMK/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta perubahannya dan Perjanjian Kredit Nomor 118/KRC/PK-KMK/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta perubahannya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No: 4/2021 tertanggal 26 Februari 2021 dan Akta Jual Beli No: 5/2021 tertanggal 26 Februari 2021 yang dibuat dihadapan NANY ANGKASA, S.H, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.530.000.000. (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp 16.584.000.000,- (enam belas milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada  PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan bahwa:

 

  • Sebidang tanah seluas 176 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 4130 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Ukur tertanggal 31-7-2002, No. 150/2022, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2002 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Lingkar Barat RT/RW.0013/07 No 32 (sesuai sertipikat) atau setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta ; dan

 

  • Sebidang tanah seluas 188 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 672 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan Gambar Situasi tertanggal 5 Januari 1993, No.7/1993, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 1993 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagaiKantor Pertanahan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Albarkah RT/RW 0013/07 (sesuai sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

 

Adalah milik dari PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan peralihan hak milik atas:

 

  • Sebidang tanah seluas 176 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 4130 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Ukur tertanggal 31-7-2002, No. 150/2022, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2002 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Lingkar Barat RT/RW.0013/07 No 32 (sesuai sertipikat) atau setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta ; dan

 

  • Sebidang tanah seluas 188 m2 berikut bangunan di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 672 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan Gambar Situasi tertanggal 5 Januari 1993, No.7/1993, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 1993 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (saat ini dikenal sebagaiKantor Pertanahan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat), terletak di Jalan Albarkah RT/RW 0013/07 (sesuai sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Lingkar Luar Barat No 32 RT/RW 013/07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

 

Dari yang semula tercatat atas nama PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I melalui Akta Jual Beli No: 4/2021 tertanggal 26 Februari 2021 dan Akta Jual Beli No: 5/2021 tertanggal 26 Februari 2021 yang dibuat dihadapan NANY ANGKASA, S.H, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini dijatuhkan meskipun adanya upaya hukum biasa maupun luar biasa;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat adanya upaya hukum banding maupun kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini

 

A T A U

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak