Dakwaan |
Bahwa terdakwa ISHAK bin SAMAD MINAK KUNANG baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan sdr. HERI (DPO) dan sdr. MADNUR (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Maleber Utara RT. 005 RW. 006 Kel. Maleber Kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicurinya itu dengan jalan membongkar, memecah atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
? |