Dakwaan |
Bahwa terdakwa TAUFANSYAH FIRDAUS Bin MUSTOPA SULAEMAN pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merdeka Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman |