Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Bojongsoang Kabupaten Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN sebelumnya telah menjadi perantara jual beli sabu kepada sdr. BADBOY (DPO). Setelah itu pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. BADBOY (DPO) untuk mengambil tempelan sabu, hingga terdakwa langsung menyetujuinya. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mendapat kiriman peta / maps Lokasi tempelan sabu di Jl. Bojongsoang Kabupaten Bandung, selanjutnya terdakwa pergi mencari ke tempat dimaksud hingga berhasil menemukan dan menerima 1 (satu) bungkus rokok geboy didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu.
- Setelah itu terdakwa membawa sabu kerumahnya dan atas perintah dari sdr. BADBOY (DPO) untuk membuka dan menimbangnya hingga diketahui sabu yang diterimanya seberat 25 (dua puluh lima) gram. Tidak berselang lama terdakwa diperintah kembali oleh sdr. BADBOY (DPO) untuk merecah sabu menjadi beberapa paket, diantaranya :
- 4 (empat) paket sabu masingmasing seberat 5 (lima) gram. (20 gram).
- Sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) gram direcah menjadi paket kecil sebanyak 30 (tiga puluh) paket, yakni :
- 21 (dua puluh satu) paket ukuran S dengan berat 0,22 gram.
- 9 (sembilan) paket ukuran M dengan berat 0,33 gram.
Masing-masing paket diberi tanda menggunakan lakban fragile.
- Juga terdakwa memisahkan dan membuat sebagian paket sabu sebanyak 2 (dua) paket ukuran M seberat 0,33 gram untuk terdakwa konsumsi sendiri.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. BADBOY (DPO) untuk menjual sabu dengan cara ditempelkan, yang mana sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menempelkan sabu 4 (empat) paket ukuran 5 (lima) gram di pinggir jalan sekitar Jl. Ciwastra, Jl. Antapani, Jl. Cicadas, dan Jl. Pahlawan Kota Bandung.
Keeseokan harinya Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah sdr. BADBOY (DPO) terdakwa menempelkan paket kecil sebanyak 30 (tiga puluh) paket yakni ukuran S sebanyak 21 (dua puluh satu) dan ukuran M sebanyak 9 (sembilan paket) di pinggir Jalan sekitar Jl. Laswi, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Kiaracondong Kota Bandung.
Sehingga keseluruhan sabu telah habis dijual, tersisa 2 (dua) paket sabu ukuran M yang rencananya akan dikonsumsi oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa selanjutnya berhasil diamankan oleh saksi MUKHAMAD WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Jl. Kenanga Kel. Kebon Gedang Kec. Batununggal Kota Bandung. Yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sabu ukuran M.
- 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik benign berisikan kristal warna putih sabu.
Selain itu pada saat dilakukan pemeriksaan pada Handphone terdakwa ditemukan percakapan bahwa terdakwa baru menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket bermacam ukuran di berbagai tempat di wilayah Kota Bandung. Yang mana terdakwa menunjukan lokasi tempat ditempelkan sabu kepada para saksi namun hanya berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket sabu masing-masing ukuran M sebanyak 4 (empat) paket dan ukuran S sebanyak 4 (empat) paket yang tersimpan ditempelkan di Jl. Gatot Subroto, Jl. Laswi dan Jl. Kiaracondong. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerima, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu mendapat upah sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / 5 (lima) gra. Sedangkan terdakwa dari dari transaksi jual beli sabu yang terakhir ini sudah menerima upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dari sdr. BADBOY. Selain itu terdakwa mendapat sedikit sabu untuk dikonsumsi dengan cara mengambil sebagian dari sabu yang diedarkan.
- Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL63GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN berupa :
- Jenis Sampel : A : Kristal | B : Kristal |
- Jumlah Sampel : A : 9 Sampel | B : 2 Sampel |
- Berat netto awal : A : Total Sampel A : 1,4606 Gram.
: B : Total Sampel B : 0,4000 Gram.
- Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 1,3223 Gram.
: B : Total Sampel B : 0,3650 Gram.
Total berat Sampel : 1,6873 Gram
- Ciri – ciri sampel : 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna
putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus
kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening
berisikan :
A : kristal warna putih.
: 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
No.
|
Kode Sample
|
Jenis Sample
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8, A9.
B1, B2.
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan sekitar Jl. Kenanga Kel. Kebon Gedang Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal ketika saksi MUKHAMAD WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Kenanga Kel. Kebon Gedang Kec. Batununggal Kota Bandung, sesampainya disana melihat seorang lelaki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian mengamankan lelaki dimaksud yang diketahui bernama terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM.
- Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa hingga ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sabu ukuran M.
- 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik benign berisikan kristal warna putih sabu.
Selain itu pada saat dilakukan pemeriksaan pada Handphone terdakwa ditemukan percakapan bahwa terdakwa baru menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket bermacam ukuran di berbagai tempat di wilayah Kota Bandung. Yang mana terdakwa menunjukan lokasi tempat ditempelkan sabu kepada para saksi namun hanya berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket sabu masing-masing ukuran M sebanyak 4 (empat) paket dan ukuran S sebanyak 4 (empat) paket yang tersimpan ditempelkan di Jl. Gatot Subroto, Jl. Laswi dan Jl. Kiaracondong. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu setelah sebelumnya mendapatkannya dari sdr. BADBOY (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram, yang mana Sebagian paket sabu berhasil dijual sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) berada dalam penguasaan terdakwa yang tersimpan didalam tas selempang yang dikenakan terdakwa juga, sebanyak 8 (delapan) paket ditemukan di Jl. Gatot Subroto, Jl. Laswi, Laswi dan Jl. Kiaracondong.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL63GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN berupa :
- Jenis Sampel : A : Kristal | B : Kristal |
- Jumlah Sampel : A : 9 Sampel | B : 2 Sampel |
- Berat netto awal : A : Total Sampel A : 1,4606 Gram.
: B : Total Sampel B : 0,4000 Gram.
- Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 1,3223 Gram.
: B : Total Sampel B : 0,3650 Gram.
Total berat Sampel : 1,6873 Gram
- Ciri – ciri sampel : 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna
putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus
kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening
berisikan :
A : kristal warna putih.
: 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
No.
|
Kode Sample
|
Jenis Sample
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8, A9.
B1, B2.
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |