| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.Ayunda Ella Romadhani 2.Andi Sutrisno |
PT Sakura Java Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM:
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan fakta-fakta hukum yang disertai dengan bukti-bukti yuridis yang diuraikan di atas, sudah amat terang benderang bahwa PHK terhadap Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat merupakan suatu rekayasa semata. Sehingga demi hukum PHK terhadap Para Pekerja tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Para Penggugat haruslah dipekerjakan kembali. Dengan demikian maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: M E N G A D I L I:
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
