Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD FAUZAN JULIANSYAH bin AGUS SULTAN pada sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan hari sabtu tanggal 26 April 202 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 bertempat di Kampung Sadang no 1 RT 02, RW 02, Kelurahan/Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
? |