Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Kreshna Bagyautama, SH RAHMAT SUHENDAR, S.I.P. Bin SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/M.2.25/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SUHENDAR, S.I.P. Bin SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUHENDAR S.IP pada sekitar Bulan Maret 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Baregbeg Di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah Melakukan perbuatan :

  1. Terdakwa selaku Kepala Desa telah mengambil sebagian dana secara langsung dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Desa perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah total bantuan sebesar Rp. 1.006.938.000,- (satu miliar enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  2. Terdakwa membuat Kebijakan selaku Kepala Desa tidak melibatkan unsur perangkat Desa untuk membantu pengelolaan keuangan Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kegiatan fisik infrastruktur sebagaimana Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 147.1/Kpts.03/Ds/I/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPK ) Tahun 2018 dan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 141/ Kpts / 10 / 2019 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019
  3. Terdakwa di dalam mengelola keuangan tersebut melalui Bendahara Desa telah melakukan tindakan pengeluaran belanja kegiatan selain yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun 2018 dan 2019, dan realisasi pengeluaran anggaran pekerjaan pekerjaan fisik infrastruktur melebihi realisasi anggaran pelaksanaan yang terpasang dengan nilai tidak terpasang dibandingkan dengan RAB adalan sebesar Rp. 344.204.977,- (tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  4. Dalam laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana pelaksanaan kegiatan sebagai realisasi pelaksanaan tidak di dukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak mencerminkan keadaan penggunaan dana sebenarnya.

 

Secara melawan hukum, perbuatan tersebut bertentangan dengan

        1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
        2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
        3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
        4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
        5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten / Kota dan Desa
        6. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang di biayai dari Dana Desa Tahun 2018
        7. Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 978 / Kpts.239-Huk/2018 Tanggal 24 Mei 2018 Tentang Penetapan Desa Penerima Belanja Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Ciamis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Bahwa uang yang dibawa oleh terdakwa selaku Kepala Desa dari Bendahara Desa yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan ada sebagian yang dipergunakan untuk orang lain yaitu Saksi TARYONO sebagai fee pengusung sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 433.283.644,- (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 218.029.514,- (dua ratus delapan belas juta dua puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah) dan Tahun 2019 sebesar Rp. 215.254.130,- (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ciamis atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penggunaan Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Peningkatan Pelayan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 700 / 1364/IRSUS/ INSPEKTORAT Tanggal 24 November 2022.

 

Yang dilakukan secara berlajut dimana perbuatan terdakwa dilakukan terhadap penggunaan Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Peningkatan Pelayan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.

perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :------------------

  • Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUHENDAR S.IP diketahui merupakan Kepala Desa Baregbeg yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 141.1/Kpts.499-Huk/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, dengan tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yaitu :

PASAL 26

  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
    1. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    2. Menetapkan Peraturan Desa;
    3. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
    1. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  1. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  2. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;

Bahwa tugas terdakwa dalam pengelolaan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

PASAL 3

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. Menetapkan PTPKD;
    3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa selaku Pengelola Keuangan Desa, dibantu oleh Sekretaris Desa, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

 

PASAL 4

  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari :
  1. Sekretaris Desa;
  2. Kepala Seksi; dan
  3. Bendahara.
  1. PTPKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Bahwa awalnya pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis telah mendapatkan bantuan berupa Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Desa Perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah yang merupakan rencana dan realisasi yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) yang memuat sumber – sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun, yang terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan dimana Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Bahwa Tahun 2018 APBDes Baregbeg yang diatur dalam Peraturan Desa Baregbeg Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, telah memasukkan beberapa bantuan yang di terima Desa berupa :
  1.           Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 827.760.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang terbagi menjadi 3 tahap yaitu :
  • Tahap I ( 20% ) sebesar Rp. 165.552.800,-
  • Tahap II ( 40% ) sebesar Rp. 331.104.000,-
  • Tahap III ( 40% ) sebesar Rp. 331.104.000,-
  1.           Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 206.124.000,- (dua ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu rupiah)
  2.           Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) diantaranya untuk renovasi aula Desa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk kinerja sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  • Bahwa dana desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Bantuan Keuangan Tahun 2018 peruntukannya adalah untuk infrastruktur Desa dan tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Pemerintah provinsi Jawa Barat, sehingga terhadap bantuan – bantuan tersebut peruntukannya antara lain  :
    1. Dana Desa sebesar Rp. 827.760.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) di gunakan untuk :
  1.    Biaya Pembangunan atau infrastruktur Desa sebesar Rp. 816.798.000,- (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :

               TAHAP I  sebesar Rp. 165.552.000,-

  1. TPT Jalan Desa Rt 13, 14, 15                                 Rp. 150.750.000,-
  2. Rabat Beton Jalan Rt 18 / 5                                 Rp.   14.802.000,-

                TAHAP II sebesar Rp. 331.104.000,-

  1. Rabat beton Jalan Rt 07                                Rp. 66.710.000,-
  2. Rabat Beton Jalan Rt 06                                      Rp. 47.240.000,-
  3. Rabat beton Jalan Rt 25                                Rp. 65.480.000,-
  4. Rabat Beton Jalan Rt 18                                      Rp. 27.078.000,-
  5. Rabat Beton Jalan Rt 29                                      Rp. 11.959.000,-
  6. WC Umum                                                   Rp. 37.312.000,-
  7. Perkerasan Jalan Rt 12, 13                               Rp. 22.745.000,-
  8. Perkerasan Jalan Rt 09, 10                               Rp. 19.420.000,-
  9. Penetrasi Pengaspalan                                  Rp. 33.160.000,-

                TAHAP III sebesar Rp. 331.104.000,-

  1. Rabat Beton Jalan Desa Rt 29                               Rp. 33.751.000,-
  2. Rabat beton Jalan Pasar Desa                               Rp. 181.340.000,-
  3. Los Pasar Desa Baregbeg                               Rp.   48.036.000,-
  4. Rabat Beton Jalan Desa Rt 27                               Rp.   26.716.000,-
  5. Rumah Sehat (2 unit)                                   Rp. 30.000.000,-
  1.    Bidang Pemberdayaan dengan rincian :
  1. Pemberdayaan Karang Taruna Desa Baregbeg         Rp. 7.038.500,-
  2. Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu                Rp. 4.223.500,-
    1. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 205.000.000,- dengan rincian :
  1. Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 12 Rw 4                   Rp. 37.500.000,-
  2. Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 17 Rw 04                 Rp. 37.500.000,-
  3. Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 19 Rw 5                   Rp. 50.000.000,-
  4. Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 22 Rw 06                 Rp. 50.000.000,-
  5. Pembangunan perkerasan Jalan Desa Dusun Baregbeg

Rt 16 Rw 4                                                                            Rp. 30.000.000,-

    1. Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 115.000.000,- dengan rincian :
  1. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)/

          Kinerja                                                                                      Rp. 15.000.000,-

  1. Pembangunan Rehab Kantor Desa                                                   Rp. 100.000.000,-
  • Bahwa pada Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 28 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, juga kembali terdapat bantuan – bantuan untuk Desa Baregbeg yang masuk dalam rencana dan kegiatan di Desa Baregbeg antara lain :
  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 973.919.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian :
  1.   Bidang Pembangunan sebesar Rp. 921.855.000,- (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
  • Pembangunan Rabat Beton Rt 10                       Rp. 41.830.000,-
  • Pembangunan Rabat Beton 12 – 13                    Rp. 76.650.000,-
  • Pembangunan Rabat Beton Rt 25                       Rp. 47.160.000,-
  • Pengaspalan Jalan Desa Dusun Bojongsari          Rp. 126.120.000,-
  • Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Dusun

Baregbeg Rt 16, 17                                   Rp. 83.560.000,-

  • Pembangunan Rabat Beton Rt 09                       Rp. 91.080.000,-
  • Pembangunan TPT Jalan Desa                               Rp. 160.320.000,-
  • Pembangunan Rabat Beton Rt 28 /7                   Rp.   49.840.000,-
  • Pembangunan Rabat Beton Rt 01                       Rp.  32.920.000,-
  • Labur Aspal                                              Rp.  77.730.000,-
  • Los Pasar Desa                                         Rp.  47.015.000,-
  • Rutilahu (2 unit )                                      Rp.  43.150.000,-
  • Penetrasi Pengaspalan Jalan Desa                   Rp.  44.480.000,-
  1.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 52.064.000,- dengan rincian :
  • Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan          Rp. 4.973.500,-
  • Peningkatan Kapasitas Karangtaruna                 Rp. 9.465.000,-
  • Pembinaan UP2K                                     Rp. 6.527.000,-
  • Sosialisasi Hukum                                    Rp. 5.950.000,-
  • Penyelenggaraan pendidikan anak Insentif

( Insentif Guru PAUD )                                        Rp. 4.818.500,-

  • Penyertaan Modal Bumdes                                       Rp. 20.000.000,-
  1. Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 127.288.000,- dengan alokasi :
          • Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) Rp. 15.000.000,-
          • Peningkatan Infrastruktur Desa dengan kegiatan Renovasi

   Lanjutan Aula Desa                                                                   Rp. 99.488.000,-

          • Pengadaan Smart, Phone dan pulsa ( Sapa Warga ) Rp. 12.800.000,-
  1. Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan Antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sebesar Rp. 420.000.000,- dengan alokasi :
          • Rabat Beton Jalan Desa Rt 14 Rp. 280.000.000,-
          • Rabat Beton Jalan Poros Desa Rt 30 Rp. 106.700.000,-
          • Pengerasan Jalan RT 01 Rp.    32.500.000,-
  • Bahwa kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, menguasakan dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD ) yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dimana untuk Tahun 2018 diatur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 147.1/Kpts.03/Ds/I/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa           ( PTPKD ) Tahun 2018 dengan Susunan :

No

Jabatan PTPKD

Nama

Unsur Pelaksana Desa

1

Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Desa

Rahmat Suhendar. S.IP

Kepala Desa

2

Koordinator

Anwar S.IP

Sekretaris Desa

3

Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan

Rini Setiorini

Kaur Umum

4

Pelaksana Kegiatan Bidang

Pembinaan Kemasyarakatan

Sodikin Afidin

Kasi Pemerintahan

5

Pelaksana Kegiatan Bidang

Pembangunan

Turmanto

Kasi Kesra

6

Pelaksana Kegiatan Bidang

Pemberdayaan

Holil Ma”ruf S.IP

Kasi Pelayanan

7

Bendahara

Yulia Elmy Rahmi S.Sos

Kaur Keuangan

 

Dan untuk Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 141 / Kpts / 10 / 2019 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD ) Di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019 adalah :

No

Nama

Jabatan

1

Rahmat Suhendar, SIP

Penanggung Jawab pengelolaan Keuangan Desa

2

Anwar S.IP

Koordinator

3

Sodikin Afidin

Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan

4

Turmanto

Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan

5

Holil Ma”ruf S.IP

Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan

6

Yulia Elmy Rahmi, S.Sos

Bendahara

 

Namun pada kenyataannya, terdakwa selaku Kepala Desa tidak menggunakan PTPKD tersebut untuk melaksanakan kegiatan melainkan menggunakan Saksi DARSO ( Alm ) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa.

  • Bahwa alur dana bantuan tersebut sampai ke Pemerintah Desa Baregbeg melalui Rekening Bank Jabar Banten ( BJB ) atas nama Pemerintah Desa Baregbeg dengan nomor rekening 0073837995101, yang diambil oleh Saksi YULIA ELMY RAHMI, S.Sos bersama dengan terdakwa dengan rincian :

TAHUN 2018 :

  • Dana Desa  ( DD ) dari Pemerintah Pusat
  1. pengambilan Tahap I sebesar Rp. 165.552.000,- sebanyak 5 kali
  2. Pengambilan Tahap II sebesar Rp. 331.104.000,- sebanyak 12 kali
  3. Pengambilan Tahap III sebesar Rp. 331.104.000,- sebanyak 12 kali
  • Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis dengan Anggaran Rp. 205.000.000,- pengambilan sebanyak 9 kali
  • Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 115.000.000,- dengan pengambilan sebanyak 5 kali

TAHUN 2019 :

  • Dana Desa ( DD ) dari Pemerintah Pusat
  1. Pengambilan tahap I sebesar Rp. 194.783.000,- sebanyak 8 kali
  2. Pengambilan Tahap II sebesar Rp. 389.567.600,- sebanyak 10 kali
  3. Pengambilan tahap III sebesar Rp. 389.567.600,- sebanyak 7 kali
  • Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk TPAPD dan peningkatan infrastruktur Desa sebesar Rp. 127.288.000,- sebanyak 6 kali pengambilan
  • Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Desa Perbatasan Jabar – Jateng sebesar Rp. 420.000.000,- sebanyak 4 kali pengambilan
  • Bahwa dari jumlah bantuan yang masuk ke Rekening pemerintah Desa Baregbeg setelah diambil oleh Saksi YULIA ELMY RAHMI. S.Sos kemudian ada yang diambil langsung oleh terdakwa dimana untuk Tahun 2018 dari Bantuan Dana Desa ( DD ) Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk TPAPD dan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis dari total sebesar Rp. 1.147.760.000,- (satu miliar seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) terdapat uang yang langsung di bawa oleh terdakwa yaitu sebesar                    Rp. 565.438.000,- ( lima ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan alasan pembelian material, dan Tahun 2019 dari jumlah bantuan sebesar                             Rp. 1.521.207.000,- ( satu miliar lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah ) dibawa langsung oleh terdakwa sebesar Rp. 431.200.000,- ( empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan kepala desa memberikan nota pembelian untuk laporan pertanggungjawaban pembelian material namun jumlah nilai pembelian dalam nota tidak sesuai dengan jumlah uang yang di bawa dan selisih yang dibawa tidak diketahui dan tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa.
  • Bahwa asas pengelolaan Keuangan Desa seharusnya berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran namun terdakwa selaku Kepala Desa Baregbeg setelah melakukan penetapan kebijakan pelaksanaan APBDes juga melakukan tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran APBDes yang tidak sesuai peruntukannya untuk Tahun 2018 – 2019 sebesar Rp. 244.074.670,- dengan rincian:

TAHUN 2018 penggunaan tidak sesuai peruntukannya total sebesar Rp. 109.453.792,-

Tanggal

Keterangan

Penarikan

Pengeluaran

1

2

3

4

27/03/2018

Penarikan DD Thp 1 Penarikan DD Tahap 1 (Untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)

65.000.000

 
 

Konsumsi Makan minum Tamu

 

500.000

 

Mos (ATK)

 

100.000

 

Operasional

 

100.000

 

Pinjam Kuwu Tambakerja

 

5.000.000

28/03/2018

Ela

 

1.600.000

 

Warung Nina

 

60.000

 

Warung

 

700.000

 

FC

 

200.000

 

Kopi

 

50.000

 

Stempel

 

80.000

02/04/2018

Penarikan DD Thp 2 Penarikan DD Tahap 1 (untuk Rabat Beton Jalan RT. 18)

14.802.000

 

03/04/2018

Penarikan DD Thp 1 (Untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)

43.300.000

 
 

ATK Koramil

 

250.000

 

Pa Asep

 

200.000

 

UPK

 

2.950.000

 

Kopi Rokok

 

50.000

 

Muslimat

 

500.000

 

Beras

 

500.000

 

Aqua

 

200.000

04/04/2018

HVC

 

100.000

 

Kopi

 

15.000

05/04/2018

Gantian BPJS

 

3.500.000

05/04/2018

Kopi

 

20.000

05/04/2018

BON Warung

 

300.000

06/04/2018

Bensin Mobil

 

50.000

 

Kopi

 

20.000

09/04/2018

Penarikan DD Thp 1 (untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)

22.480.000

 
 

Ela

 

5.000.000

 

Kopi Aqua

 

50.000

 

Lansia

 

572.000

10/04/2018

Penarikan DD Thp 1 (untuk TPT Jalan Desa RT.  13,14, 15, 16)

19.970.000

 
 

BRI Life

 

3.732.700

 

Pajak Mamin

 

325.000

 

Stempel

 

80.000

10/04/2018

Penarikan DD Thp 1 (perkerasan Jalan desa RT. 16 dan rabat beton Jalan desa RT. 19/5)

19.970.000

 
 

Wartawan

 

50.000

 

Listrik

 

105.000

 

ATK

 

150.000

 

FC

 

100.000

 

Kopi Aqua

 

50.000

 

Rokok Tamu

 

100.000

 

Mamin Tamu

 

500.000

16/04/2018

Penarikan BANPROP untuk Renovasi AULA Desa

24.880.000

 
 

Monitoring

 

1.800.000

 

Aqua

 

20.000

 

Muslimat Talangan

 

1.000.000

 

PKK Talangan ADD

 

3.500.000

17/04/2018

Kopi dan Kebersihan

 

300.000

17/04/2018

Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa

25.735.000

 
 

Operasional

 

50.000

 

Kopi

 

15.000

 

Kopi Gula

 

50.000

 

Wartawan

 

30.000

 

Kwitansi

 

15.000

 

Proposal

 

200.000

 

Kopi Aqua

 

50.000

19/04/2018

Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa

25.520.000

 

20/04/2018

Bayar Utag

 

140.000

20/04/2018

Wartawan

 

50.000

 

Masak-masak

 

500.000

22/04/2018

Kopi

 

20.000

 

Nota

 

15.000

25/04/2018

IVOBA

 

150.000

 

Wartawan

 

80.000

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa

23.865.000

 
 

Wartawan

 

100.000

 

Kopi Rokok

 

50.000

02/05/2018

Bon Bariman

 

100.000

 

Kopi Rkok Tukang

 

50.000

 

Tinta Printer

 

100.000

 

Kopi Aqua

 

30.000

 

FC

 

50.000

 

BON Kopi Gula

 

51.000

 

Rokok Kopi ATK

 

174.000

07/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan ling RT. 18,perkerasan Jalan desa RT. 12,13,perkerasan Jalan desa RT. 9,10,11)

51.158.000

 

09/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (perkerasan Jalan desa RT. 9,10,11,perkerasan Jalan desa RT. 12,13,wc umum dsn bojongsari)

36.694.000

 
 

Tinta Printer

 

100.000

 

HVC 2

 

100.000

 

Kopi Gula

 

155.000

 

WIFI

 

250.000

 

Pulsa Listrik

 

105.000

 

FC

 

105.000

11/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (wc umum dsn bojongsari.rabat beton Jalan desa RT. 25)

25.003.000

 

12/05/2018

Kopi Aqua

 

50.000

15/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 7)

25.340.000

 
 

Mamin Tamu

 

500.000

 

Rokok Kopi Tamu

 

100.000

 

Pajak mamin add dan sppd

 

300.000

 

Pulsa Listrik

 

105.000

 

Bayar Utang Bariman

 

30.000

 

Bayar Utang Sodik

 

24.000

 

Bensin Mobil

 

50.000

16/05/2018

Kopi Aqua

 

50.000

 

FC

 

50.000

 

Las

 

70.000

17/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 07)

25.450.000

 
 

Amplop

 

50.000

 

HVC

 

50.000

 

Katrid

 

250.000

 

Kipas

 

200.000

 

PAM

 

25.000

 

Pa Asep

 

250.000

 

ATK

 

38.000

 

FC

 

55.000

 

FC

 

57.000

 

Bensin Mobil

 

50.000

22/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 07 dan penetrasi pengaspalan)

25.220.000

 

25/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 06)

23.650.000

 

28/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (penetrasi pengaspalan)

23.860.000

 
 

FC

 

50.000

 

TARLING

 

400.000

31/05/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 06)

23.590.000

 
 

SPPD Sodik

 

50.000

 

Stempel

 

40.000

 

Emping

 

360.000

 

FC

 

100.000

 

WIFI

 

250.000

 

IRMAS

 

200.000

 

IRMAS

 

100.000

 

Rereongan Kegiatan Kecamatan

 

2.500.000

 

Listrik

 

105.000

 

Bayar Utang

 

50.000

04/06/2019

Penarikan DD Thp 2 (rabat beton Jalan desa RT. 25)

23.140.000

 

05/06/2018

Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan lingkungan RT. 29 dan rabat beton Jalan desa RT. 25)

25.699.000

 

22/06/2018

Penarikan DD Thp 2 (Rabat beton Jalan desa RT. 25)

22.400.000

 

24/06/2018

Pengembalian Pinjaman Desa Disuruh Kuwu

 

10.200.000

       

25/06/2018

Penarikan Untuk (Perkerasan Jalan desa RT. 16)

25.290.000

 

26/06/2018

Penarikan untuk(Rabat beton Jalan desa RT. 22/6)

25.570.000

 
 

HKP

 

1.000.000

03/07/2018

Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 22/6

24.430.000

 

28/06/2018

UPK

 

3.000.000

 

ATK

 

29.500

 

ATK FC

 

41.000

 

Katrid dan SPPD

 

400.000

 

Ela (PKK)

 

500.000

 

Nina Warung

 

1.500.000

05/07/2018

Modem

 

165.000

 

Mamin Monitoring

 

200.000

09/07/2018

Alat Kebersihan

 

100.000

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

10-07-208

Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 19/5)

24.060.000

 
 

WIFI

 

250.000

 

ADM Mesin Sedot

 

650.000

14/07/2018

Servis Molen

 

100.000

16/07/2018

Penarikan Puntuk (perkerasan Jalan desa RT. 16 dan rabat beton Jalan desa RT. 19/5)

19.310.000

 

16/07/2018

Warung

 

46.000

 

Warung

 

265.000

 

Monitoring Kecamatan

 

450.000

 

Wartawan

 

30.000

 

Aqua

 

20.000

 

Kopi

 

48.000

 

Pulsa Listrik

 

110.000

17/07/2018

Carjer Kamera

 

170.000

18/07/2018

Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 19/5 dan Rabat beton Jalan desa RT. 12/4)

23.920.000

 
 

Turwati Masak

 

500.000

20/07/2018

Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 12/5)

24.920.000

 
 

PKK ADD Thp 2

 

4.000.000

 

MUSLIMATAN ADD Thp 2

 

1.000.000

 

Karang Taruna

 

1.000.000

 

Bensin Mobil

 

150.000

25/07/2018

Kopi Gas Aqua

 

67.000

 

Penarikan untuk (rabat beton Jalan desa RT. 17/5)

18.280.000

 
 

BPD

 

1.140.000

14/06/2018

RAKOR Desa

 

500.000

01/08/2018

Penarikan untuk (rabat beton Jalan desa RT. 17/5)

19.220.000

 
 

Ela

 

2.000.000

 

Warung Nina

 

500.000

 

Rokok tamu

 

100.000

 

Kopi

 

50.000

 

HVC 2

 

105.000

 

WIFI

 

250.000

 

PAM

 

65.000

15/08/2018

FC

 

30.000

 

Media

 

100.000

16/08/2018

Mamin Tamu

 

200.000

 

Media

 

100.000

 

Listrik

 

105.000

06/09/2018

Fc

 

50.000

07/09/2018

Karangtaruna keg berjanji

 

300.000

 

bensin ambulan

 

50.000

 

p holil proposal p anton

 

50.000

 

Fc

 

50.000

 

Operasional desa

 

50.000

 

Amplop p indra

 

100.000

 

Fc

 

35.000

 

Gol duki

 

10.000

 

Pam desa

 

45.000

 

Operasional desa

 

60.000

12/10/2018

Penarikan DD THP 3 (Cor Jalan desa jembatan - pasar desa)

25.050.000

 
 

Listrik pam

 

200.000

05/10/2018

Kopi

 

40.000

17/10/2018

Penarikan DD THP 3 (cor Jalan desa jembatan-pasar desa dan cor Jalan lingkungan RT. 29)

49.221.000

 
 

Pajak Add thp 2

 

1.989.092

 

Bayar pinjaman BPD disuruh kuwu

 

1.100.000

20/08/2019

Onderdil mesin molen

 

7.000

23/10/2018

Service printer + batre leptop

 

100.000

 

Fc

 

50.000

21/10/2018

Kopi

 

22.000

23/10/2018

Fc + aqua

 

100.000

31/10/2018

Penarikan DD THP 3 (pembangunan los pasar desa dan rumah sehat fakir miskin)

40.700.000

 

06/11/2018

PenarikanDD thp 3

28.205.000

 

07/11/2018

Pulsa listrik

 

105.000

Pihak Dipublikasikan Ya