Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
ivan nurdin bin agus suherman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4166/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-693/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

IVAN NURDIN bin AGUS SUHERMAN

NIK

:

3273101805900001

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 18 Mei 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg. Perikanan II Rt. 004/005 Kel. Pelindung Hewan Kec. Astana Anyar Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

10 Mei 2025 s/d 12 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

13 Mei 2025 s/d 15 Mei 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

13 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025

 

6.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa IVAN NURDIN bin AGUS SUHERMAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Depan Lapanag Volley Ball Jl. Natadireja Kec. Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya