Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 22-0617-53-54771 pada hari Kamis Tanggal 11-08-2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data
Merek / Type : TOYOTA / RUSH 1.5 S MT
Nomor Rangka : MHFE2CJ3JEK086226
Nomor Mesin : DEN8868
No. Polisi : D 1090 ACG
No. BPKB : L-01550721
Atas Nama BPKB : YUNI EKOWATI,AMK
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 171.850.615,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima PUluh Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah)
- Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban sekaligus, maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela.
- Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut dan bila di perlukan, di ijinkan untuk minta bantuan pengamanan baik dari Polsek setempat , Polres setempat, Polda Jawa Barat
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat
- Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
- Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
- Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Jl. Arjuna Simpang II RT.009/001 Kel.Ciroyom Kec. Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Demikian Gugatan WANPRESTASI ini kami ajukan dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan mengabulkannya tetapi apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono) |