Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2025/PN Bdg H. SAMSA ABDURRACHMAN 1.RIZAL AHMAD alias Rd. RIZAL AHMAD TAEBAN
2.HENDRA HALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAMSA ABDURRACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZAL AHMAD alias Rd. RIZAL AHMAD TAEBAN
2HENDRA HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dra. SRI MAYANINGSING
2KEPALA KECAMATAN ANTAPANI (DAHULU KECAMATAN CICADAS)
3KEPALA KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN KOTA BANDUNG
4WILDAN RUH Bin Rd. Suteban Maulany
5Rd, JUNJUNAN NURTAEBAN Bin Rd. Suteban Maulany
6Rd. DEWI NAHIDAYAT Binti Rd. Suteban Maulany
7Rd. HAFDIYAH ALAM Binti Rd. Suteban Maulany
8Rd. TUHPAH AHMAD Bin. Rd. Suteban Maulany
9Rd. SYAMRATUL HIMMAH binti Rd. Suteban Maulany
10TETA HALIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan  PARA PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang jujur ;-----------------
  2. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT ;---------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang  dimaksud.------------------------------
  5. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum AKTA JUAL BELI Nomor 13 tahun 2005 tertanggal 06 Mei 2005 yang dibuat oleh Dra.Sri Mayaningsih, selaku PPAT Camat pada Kantor Kecamatan Cicadas (sekarang Kecamatan Antapani/TURUT TERGUGAT I).-------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan dan/atau menghapus semua catatan atas AKTA JUAL BELI No. 13 tahun 2005 tanggan 06 Mei 2005, termasuk pada minuta atas akta PPAT pada Kantor Kecamatan yang terkait tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan proses balik nama atas Sertipikat  Hak Milik Nomor 04727/Kelurahan Antapani, Surat Ukur tanggal 19 Oktober 1998 Nomor 2081/Antapani/98, dengan NIB 10.15.20.03.02101, seluas kurang lebih + 950.M2, tercatat dari semula atas nama SAMSA ABDURRACHMAN (PENGGUGAT) menjadi atas nama HENDRA HALIM (TERGUGAT II) yang didasarkan kepada AKTA JUAL BELI Nomor 13 tahun 2005 tertanggal 06 Mei 2005, adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.----------------------------------------------------------------
  8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II serta TERGUGAT I dan/atau siapapun tanpa kecuali yang menguasai Buku Sertipikat  Hak Milik Nomor 04727/Kelurahan Antapani, Surat Ukur tanggal 19 Oktober 1998 Nomor 2081/Antapani/98, dengan NIB 10.15.20.03.02101, Asal Hak - Bekas Tanah Milik Adat Kohir C 393 Persil 27.a, S.I, Blok Arjasari, Rt.01 Rw.08, Kelurahan Antapani Wetan (dahulu Kelurahan Antapani) Kecamatan Kota Bandung, seluas kurang lebih + 950.M2, untuk mengembalikannya secara utuh dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT, kalau diperlukan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Memerintahkan dan/atau setidak-tidaknya Memberikan kuasa kepada TURUT TERGUGAT III  untuk mengembalikan kepada keadaaan semula status kepemilikan maupun serta menghapus semua catatan balik nama nama atas Sertipikat  Hak Milik Nomor 04727/Kelurahan Antapani, Surat Ukur tanggal 19 Oktober 1998 Nomor 2081/Antapani/98, dicoret dari nama TERGUGAT II (HENDRA HALIM) dan dikembalikan serta tercatat kembali menjadi atas nama PENGGUGAT (SAMSA ABDURRACHMAN) serta dicatatkan secara tegas dalam buku tanah yang terdapat pada kantor TURUT TERGUGAT III. .-------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kepemilikan PENGGUGAT(SAMSA ABDURRACHMAN) atas bidang tanah dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang semula tercatat dalam Sertipikat  Hak Milik Nomor 04727/Kelurahan Antapani, Surat Ukur tanggal 19 Oktober 1998 Nomor 2081/Antapani/98 dengan NIB 10.15.20.03.02101, seluas kurang lebih + 950.M2, tercatat dari semula atas nama SAMSA ABDURRACHMAN (PENGGUGAT) dengan batas-batas :
  • Utara     : R.H.U Saadah Djamlari
  • Barat     : Selokan
  • Selatan  : PT. Grand Perintis
  • Timur    : RS Melinda
  1. Memerintahkan dan/atau setidaktidaknya Memberikan kuasa kepada TURUT TERGUGAT III  untuk menerbitkan Sertipikat pengganti dan/atau duplikat atas objek sengketa yang telah dicatatkan kembali menjadi atas nama PENGGUGAT (SAMSA ABDURRACHMAN), apabila TERGUGAT II dan TERGUGAT I tidak beritikad baik untuk mengembalikan Asli Buku Sertipikat Hak Milik dimaksud.---------
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah kurang lebih Rp. 7.600.000.000,-- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dengan tambahan perhitungan kenaikan nilai tanah tersebut sekitar 10% per tahun atau dengan perhitungan sekitar Rp. 760.000.000,-- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) per tahun, secara tunai dan sekaligus dan/atau apabila tidak mampu untuk membayar kewajibannya maka dapat dilakukan dengan melakukan penyitaan dan penjualan secara lelang terhadap aset TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang hasilnya dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT, yaitu terhadap :
  3. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang barada diatasnya dikenal  dan terletak di Jalan Rd.Mustika No. 13 Rt.003 Rw.004, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong Kota Bandung, tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik 272/Kelurahan Paledang GS tanggal 15-2-1982 Nomor 43/1982, seluas 161 M2, diterbitkan pada 15-2-1982 tercatat atas nama Ny.Rd.Rukayah yang tercatat sebagai domisili dari TERGUGAT I, serta sebagian Para TURUT TERGUGAT Ahli Waris Raden Haji Suteban Maulany.-------------------------------------------------
  4. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang barada diatasnya dikenal  dan terletak di Jalan Suryalaya III No.9, Rt.007 Rw.004, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, terdaftar dengan SHM No.03393/Kelurahan Cijagra, seluas Kurang lebih 309 M2, tercatat sebagai Domisili atas nama HENDRA HALIM (TERGUGAT II) serta atas nama TETA HALIM. (TURUT TERGUGAT X). --------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kerugian secara immateriil dengan nilai uang sejumlah Rp.5.000.000.000,-- (lima milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.----------------
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000.—(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat sampai dengan tuntas dilaksanakannya putusan ini.--------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila melalaikan kewajibannya untuk mengganti kerugian materiil dan/atau immateriil maupun dwangsom kepada PARA PENGGUGAT, dapat dilakukan secara paksa dengan menjual assetnya secara lelang dimuka umum sebagaimana sita jaminan dimaksud.---------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;---------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet,Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;---------------------
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak