Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Bdg Djaka Sundan Suroto Bin Martosuwarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djaka Sundan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki FebriansyahDjaka Sundan
Tergugat
NoNama
1Suroto Bin Martosuwarno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan secara seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3.  Memerintahkan Tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada Penggugat secara Video visual dan tertulis.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 480.575.000 (empat ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung berpendapat lain:

SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak