Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
- Menghukum Pihak Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
- Memerintahkan Pihak Turut Tergugat II untuk membatalkan proses lelang untuk tanah dan bangunan milik Pihak Penggugat;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
- Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |