Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOSEP ARISANDI Bin ARA KOSWARA, Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jendral Amir Mahmud No. 46 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat atau atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |