Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2024/PN Bdg Shiva Aryanti binti Suhari Kepolisian Sektor Cibeunying Kaler Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON dalam dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang/ pembakaran dan pencurian dan atau penghinaan yang terjadi pada hari selasa tanggal 30 juli 2024 diketahui sekitar jam 19.00 WIB di Jl. Rereg Manis No 3 RT 08 RW 11 Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeuying Kaler Kota Bandung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dan atau 363 dan atau 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Bandung Sektor Cibeunying Kaler adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dan penangkapannya a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SHIVA ARYANTI BIN SUHARI;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Material sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya