Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
543/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Roket Jaya Abadi PT Asuransi Umum Videi cq Cabang Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 543/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan/mencairkan Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 652.680.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 326.340.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian MATERIL yang dialami PENGGUGAT berupa honorarium (Lawyer Fee) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMATERIL yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);

 

  1. Menyatakan Surat Jaminan masing-masing Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut ialah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya     ( ex aequo et bono ) yang dapat dirasakan adil, menyejukan hati para pencari keadilan umumnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak