Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg WAHYU DWI YUNARTO PT. BUDIRAYA TATAPRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 137/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syachroni, S.HWAHYU DWI YUNARTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan/atau cacat hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
    1. Upah bulan Februari 2025 sebesar Rp 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
    2. Upah Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan penuh, yaitu 4 bulan upah atau sebesar Rp 65.600.000,- (enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Nilai ini dihitung berdasarkan upah terakhir Penggugat sebesar Rp 16.400.000,-  dikalikan 4 bulan.
    3. Uang Penghargaan Masa Kerja satu kali ketentuan, yaitu 2 bulan upah atau sebesar Rp 32.800.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
    4. Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 9 hari, dengan perhitungan Rp 656.000,- x 9 hari = Rp 5.904.000,- (lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
    5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 sebesar Rp 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung sejak bulan Maret 2025 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang setidaknya untuk 6 (enam) bulan pertama adalah sebesar Rp 98.400.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)

Total seluruh hak Penggugat = Rp 234.504.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Rupiah.).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rekening bank milik Tergugat, yakni PT. BUDIRAYA TATAPRIMA, dengan nomor rekening BCA Account No : 230 3231111.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak