Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari Cucu Samsu menjadi Cucu Syamsu pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-13062019-0155.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dan Nama Cucu Samsu Lahir di Ciamis tanggal 5 juli 1970 Menjadi Nama Cucu Syamsu Lahir di Ciamis tanggal 5 juli 1970 Pada kutipan Akta kelahiran
No. 3273-LT-13062019-0155, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|