Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. BPR Gunadhana Mitrasembada Evan Mutaqin Darussalam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.119.744,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT nomor: KB/GM/2024-12/1551 tanggal 12/Des/24 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) dan tidak bisa menampilkan unit yang di agunkan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 136,119,744,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas satu unit Mobil dengan No BPKB K-06381968, Merk TOYOTA, Type N.AVANZA V1.5 MT, No Rangka MHKM1CA4JDK054884, No Mesin DDY5765, Tahun 2013, Warna HITAM METALIK, Nopol D 1093 ABE, atas nama DHANI ANDREAS MANURUNG
  6. Menghukum TERGUGAT untuk segera menampilkan unit agunan.
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak