Bahwa ia terdakwa GRINALDI RAMADHAN Als. EGI Bin ENJANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Rancaloa No. 45 Rt. 04 / 02 Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
? |