Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. BEESCO INDONESIA 1.EMUS MULYADI
2.RAHMAT HIDAYAT KUSUMA
3.NURCAHAYA SIREGAR
4.MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BEESCO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sugiyantoPT. BEESCO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1EMUS MULYADI
2RAHMAT HIDAYAT KUSUMA
3NURCAHAYA SIREGAR
4MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat tidak bersalah dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus sejak di keluarkanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Memerintahkan para Tergugat untuk menerima pembayaran Haknya dari Penggugat sesuai anjuran dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang-jawa barat nomer 500.15.15.2/7351/HISK

Dengan rincian masing-masing sebagai berikut :

  1. Sdr.Emus Mulyadi

1) Uang Pesangon: 0,5 X 9 X Rp. 5.414.537,-= Rp. 24.365.416,-

2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 4 X Rp 5.414.535,- = Rp. 21.658.148,-

3) Uang Penggantian Hak: 6/25 X Rp. 5.414.537,- = Rp.1.299.488,-

Jumlah -----------------------------------------------------------------------------= Rp. 47.323.052,-

 

  1. Sdr. Rahmat Hidayat K

1) Uang Pesangon: 0,5 X 7 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 18.418.879,-

2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 3 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 15.787.611,-

3) Uang Penggantian Hak:-=-

Jumlah ------------------------------------------------------------------------------= Rp. 34.206.490,-

 

  1. Sdr.Nurcahaya Siregar

1) Uang Pesangon: 0,5 X 9 X Rp. 5.265.537,-= Rp. 23.694.916,-

2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 4 X Rp. 5.265.537,-= Rp. 21.062.148,-

3) Uang Penggantian Hak: 3/25 X Rp. 5.265.537,-= Rp.631.864,-

Jumlah ------------------------------------------------------------------------------= Rp. 45.388.928,-

 

  1. Sdr. Mulyadi

1) Uang Pesangon: 0,5 X 7 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 18.418.879,-

2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 3 X Rp. 5.262.537,-= Rp. 15.787.611,-

3) Uang Penggantian Hak: 7/25 X Rp. 5.262.537,-= Rp.1.473.510,-

Jumlah -----------------------------------------------------------------------------= Rp. 35.680.000,-

 

Total  keseluruhan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak Para Tergugat  sebesar    Rp.162.598.470,- (Seratus enam puluh dua juta Lima ratus Sembilan puluh delapan Empat ratus tujuh puluh Rupiah )

  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

SUBSIDER

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil- adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran  ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak