Petitum |
DALAM PETITUM
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tergugat terhadap Penggugat yang tercantum surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 4 Agustus 2023
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat membayar pesangon Penggugat sebesar 5x Upah Pokok Penggugat atau sebesar Rp. 101,791,080 (seratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan puluh perak rupiah) dibayarkan tunai secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat membayar Penghargaan Masa Kerja (PMK) Penggugat sebesar 2x Upah Pokok Penggugat atau sebesar Rp. 40,716,432 (empat puluh juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dibayarkan secara tunai secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak Penggugat yaitu 10 (sepuluh) hari cuti Penggugat yang belum diambil atau sebesar Rp. 9,253,734 (sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) dibayarkan tunai secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar 6x Upah Pokok Penggugat atau sebesar Rp. 122,149,296 (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dibayarkan tunai secara seketika dan sekaligus.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |