Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Bdg KMS Daniel alias Kemas Danial 1.PT Pancamulti Niagapratama
2.Kadafi Yahya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD MUCHSIN, SHKMS Daniel alias Kemas Danial
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Penjaminan Perorangan (personal guarantee) Sdr. Kadafi Yahya/ tERGUGAT ii Nomor : 2 tanggal 10 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, SH Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III), dan Akta Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) PT. Pancamulti Niagapratama/ Tergugat I Nomor : 17 tanggal 29 April 2017 dibuat dihadapan D. Sukardi, S.H. Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III)
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, melaksakan kewajibannya sebagai penjamin utang Turut Tergugat II, mengembalikan dana milik dan hak Turut Tergugat I sebesar Rp. 129.121.459.007,- (seratus dua puluh sembilan miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh rupiah) kepada Turut Tergugat I
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat menolak mengabulkan petitum 4 (empat  maka mohon Majelis Hakim Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sejumlah dana kepada Penggugat untuk mengganti pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 13.807.000.000,- (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah)  yang telah dibebankan kepada Penggugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 11/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Bdg Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 22/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1099 PK/Pid.Sus/2024
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menjalankan Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulis Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak