Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZKIYA NURUL FIKRI Bin AEP RUHIAT pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di dalam kamar toko terdakwa bekerja Jl. Kemakmuran Raya No.286 Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|