Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H MUHAMAD AZKIYA NURUL FIKRI bin AEP RUHIAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AZKIYA NURUL FIKRI bin AEP RUHIAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZKIYA NURUL FIKRI Bin AEP RUHIAT pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di dalam kamar toko terdakwa bekerja Jl. Kemakmuran Raya No.286 Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya