| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;   
 Menetapkan nama anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang tertulis dan dibaca “ TAN, JOYCELYN CORDELIA “ dengan orang yang bernama : “ JOYCELYN CORDELIA “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama ;   
 Memberi ijin kepada Anak Kandung Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama JOYCELYN CORDELIA, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen-dokumen lainnya, dan memberikan ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan tersebut untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, JOYCELYN CORDELIA “ dirubah dan atau diganti menjadi nama : JOYCELINE CORDELIA ;   
 Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ; |