Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan Para Pembantah secara keseluruhan ;
- Menyatakan Para Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar ;
- Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus Nomor : 47/Pdt.Eks/2024/PN.Bdg. tanggal 24 September 2024 Jo. Nomor : 193/Pdt/G/2022/PN.Bdg. tanggal 30 Maret 2023 Jo. Nomor : 353/Pdt/2023/PT.Bdg. tanggal 26 Juni 2023 Jo. Nomor : 1491 K/Pdt/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diajukan oleh Hafsah M Hamid selaku Pemohon Eksekusi ;
- Menyatakan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |