Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Bdg EDI, SH AGUS DEDI PRIANA bin ADE IYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-340/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DEDI PRIANA bin ADE IYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS DEDI PRIANA BIN ADE IYA, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jl. Dago Giri Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, maka berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 terdakwa dihubungi sdr. ELRATON (DPO) untuk menyuruh untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena terdakwa tergiur upah yang dijanjikan terdakwa pun mau lalu tidak lama kemudian sdr. ELRATON (DPO) mengirim map lokasi tempelan narkotika jenis sabu dengan bunyi “ 10g# ikuti arah google map patokan pas titik sebelah kanan ada pot bunga pin di belakang pot bunga bungkus rokok magnum”. Setelah terdakwa mendapatkan pesan lokasi peta tempelah sabu, terdakwa langsung pergi mengambil tempelan sabu tersebut. Kemudian setibanya di lokasi Jl. Dago Giri Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sekitar jam 18.00 wib, saat terdakwa sedang melihat peta lokasi yang dikirim sdr. ERATON lalu saksi Risnandar, saksi Ade Supriatna dan saksi Feby Tryantoro yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi melihat gerak-gerik terdakwa yang sedang mencari sesuatu atau tempelan narkoba melalui Handphone yang dipegangnya. Sehingga para saksi menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa belum ditemukan narkoba selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone merk VIVO milik terdakwa kemudian ditemukan peta atau lokasi tempelan pengambilan sabu lalu dicek lokasi tempelan ditemukan bungkus bekas rokok magnum warna hitam yang ditempel di belakang pot bunga sesuai peta lalu yang diambil terdakwa dan disaksikan oleh para saksi penangkap Sat Res Narkoba kemudian bungkus rokok magnum warna hitam tersebut dibuka dan berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bering berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa diintrogasi petugas kepolisian, terdakwa mengakui diperintahkan oleh sdr. ELRATON (DPO) untuk mengambil tempelan tersebut yang nantinya kan ditempelkan kembali setelah ada perintah dari ELRATON (DPO) dan upah yang dijanjijan sdr. ELRATON belum terdakwa terima karena kesepakatan setelah pekerjaan selesai.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. Lab : 6130/NNF/2024  tanggal 20 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,3542 gram (sisa setelah hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metafetamina dengan berat 9,2942 gram). Diberi nomor barang bukti 8041/2024/NF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8041/2024/NF, Berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa AGUS DEDI PRIANA BIN ADE IYA, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jl. Dago Giri Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, maka berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 Perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 terdakwa dihubungi sdr. ELRATON (DPO). Setelah terdakwa mendapatkan pesan lokasi peta tempelah sabu, terdakwa langsung pergi mengambil tempelan sabu tersebut. Kemudian setibanya di lokasi Jl. Dago Giri Desa Wangunsari Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sekitar jam 18.00 wib, saat terdakwa sedang melihat peta lokasi yang dikirim sdr. ERATON lalu saksi Risnandar dan saksi Ade Supriatna yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang sedang melakukan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi melihat gerak-gerik terdakwa yang sedang mencari sesuatu atau tempelan narkoba melalui Handphone yang dipegangnya. Sehingga para saksi menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa belum ditemukan narkoba selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone merk VIVO milik terdakwa kemudian ditemukan peta atau lokasi tempelan pengambilan sabu lalu dicek lokasi tempelan ditemukan bungkus bekas rokok magnum warna hitam yang ditempel di belakang pot bunga sesuai peta lalu yang diambil terdakwa dan disaksikan oleh para saksi penangkap Sat Res Narkoba kemudian bungkus rokok magnum warna hitam tersebut dibuka dan berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bering berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa diintrogasi petugas kepolisian, terdakwa mengakui diperintahkan oleh sdr. ELRATON (DPO) untuk mengambil tempelan tersebut yang nantinya kan ditempelkan kembali setelah ada perintah dari ELRATON (DPO) dan upah yang dijanjijan sdr. ELRATON belum terdakwa terima karena kesepakatan setelah pekerjaan selesai.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. Lab : 6130/NNF/2024  tanggal 20 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,3542 gram (sisa setelah hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metafetamina dengan berat 9,2942 gram). Diberi nomor barang bukti 8041/2024/NF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8041/2024/NF, Berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya