Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
896/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RAKHMI IZHARTI, SH 2.LUCKY AFGANI, SH |
Nur Jainudin Als Jay Bin Jaiman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 896/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-5145/M.2.10/Eoh.2/10/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Nur Jainudin Als Jay Bin Jaiman pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sepanjang bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2025, bertempat di kantor PT. Indomarco Prismatama Cabang Bandung Jl. A. Yani No. 806 Kel. Cicaheum Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barangg disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |