Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Agus Supriyanto
2.Joko Priyono
PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Supriyanto
2Joko Priyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudol,S.H., DKK.Agus Supriyanto
2Rudol,S.H., DKK.Joko Priyono
Tergugat
NoNama
1PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor: 90/HR/ANI/IV/2025 atas nama Agus Supriyanto dan Surat Nomor: 91/HR/ANI/IV/2025 atas nama Joko Priyono perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan  kesalahan/pelanggaran  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali pada posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat atas nama Agus Supriyanto sebesar Rp 10.151.608,- (sepuluh  juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Penggugat atas nama  Joko Priyono  sebesar Rp 10.138.517,- (sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah) setiap bulan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
  6. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.       

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak