| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
213/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Agus Supriyanto | | 2 | Joko Priyono |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rudol,S.H., DKK. | Agus Supriyanto | | 2 | Rudol,S.H., DKK. | Joko Priyono |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Nomor: 90/HR/ANI/IV/2025 atas nama Agus Supriyanto dan Surat Nomor: 91/HR/ANI/IV/2025 atas nama Joko Priyono perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali pada posisi semula;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat atas nama Agus Supriyanto sebesar Rp 10.151.608,- (sepuluh juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Penggugat atas nama Joko Priyono sebesar Rp 10.138.517,- (sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah) setiap bulan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
- Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |