Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
975/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
fahriza nisvu ramadhan als om agung bin ikhsan sofyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 975/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4745/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-853/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FAHRIZA NISVU RAMADHAN Als OM AGUNG Bin IKHSAN SOFYAN

NIK

:

3273042901970001

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

28  tahun/ 29 Januari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kopo Gang Maramis 1 No. 69/198A RT.001/007 Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

Madrasah Aliyah

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

17 Juni 2025 s/d 19 Juni 2025

 

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025

 

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025

 

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

19 Agustus 2025 s/d 17 September 2025

 

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025

 

 

6.

Perpanjangan Penahanan PN I Sejak

:

07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa FAHRIZA NISVU RAMADHAN Als OM AGUNG Bin IKHSAN SOFYAN bersama dengan saksi MUHAMAD IQBAL ILHAM Bin (Alm) ERWIN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) dan saksi GERI PRIBAKTI ASMARA Bin ASMARUDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di daerah Kopo Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya