Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH ROHMAT WAHYUDI Bin WAHYU EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 550/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2819/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa mereka terdakwa ROHMAT WAHYUDI BIN WAHYU,   pada hari Minggu Tanggal 27 April  2025 sekitar  pukul 23.00  WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat  Gang Mastabir No.180 Rt.05 Rw.04 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya