Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Martinda Wahyu Kristianto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | William A, S.H | Martinda Wahyu Kristianto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Coca Cola Distribution Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 6.174.027 + Rp. 74.088.324 + Rp. 37.044.162 = Rp. 117.306.513,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus enam ribu lima ratus tiga belas tupiah);
- Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat sejak bulan Juli 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |