| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach (Calon Terampu), perempuan, lahir di Tasikmalaya tanggal 22 Juli 1939, beralamat di Jl. Konstitusi No. 14 RT 003/RW 007, Kel. Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, adalah penyandang disabilitas intelektual dan mental berupa Dementia Alzheimer dan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan diri dan/atau harta kekayaannya, tanpa pendampingan/diwakili oleh Pengampu;
- Menetapkan bahwa Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach tersebut ditaruh di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Erwin Muniruzaman, laki-laki, 56 tahun, beralamat di Komplek Bukit Indah Cilandak Jl. Margasatwa Raya No. 5 RT 005/RW 007, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai Pengampu bagi Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach, dengan kewenangan untuk:
- mewakili dan/atau mendampingi Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan pengurusan diri dan harta kekayaannya, baik berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari;
- mengurus, memelihara, dan melindungi harta kekayaan Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach, baik berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, termasuk berhubungan dengan instansi dan pejabat pemerintah/negara, perbankan dan lembaga keuangan lainnya, rumah sakit, kantor pajak, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pihak-pihak lain yang berkepentingan;
- menandatangani surat-surat, akta-akta, serta dokumen tertulis yang diperlukan atas nama Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach sepanjang seluruh tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan perlindungan hak-hak Ny. Hj. Tjutju Sukaesih Misbach;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon, yang besarnya akan ditetapkan kemudian menurut hukum.
|