Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FAKHRI MUNDZIR BIN CUCU YADI, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pintu Gerbang Masuk Hotel Hilton Jl. Hos Cokroaminoto No.41-43 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar jam 19.30 wib terdakwa masuk ke area Hotel Hilton lalu terdakwa mengambil karcis masuk. Kemudian saksi Fahmi Ramdani yang merupakan security Hotel sempat bertanya mau kemana lalu terdakwa menjawab “akan mengantarkan makanan kepada tamu hotel” karena terdakwa mengaku sebagai ojeg online namun beberapa meter melewati Pos saksi Fahmi Ramdani merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa kemudian memanggil terdakwa lalu membawa terdakwa ke pos belakang untuk mengkonfirmasi dan pada saat dilakukan pemeriksaan tas yang dibawa terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau lipat bergagang plastic warna hijau dan 1(satu) buah cutter.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau lipat bergagang plastic warna hijau dan 1(satu) buah cutter tersebut ke Hotel Hilton adalah untuk melakukan pencurian helm dan senjata tajam yang terdakwa bawa akan digunakan untuk memotong tali helm atau membuka jok motor jika tali helm tersebut dimasukkan kedalam jok motor yang akan terdakwa ambil namun sebelum niat mencuri terdakwa sudah diamankan security Hotel Hilton. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak berkaitan dengan mata pencahariannya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951. ---------
|