| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1021/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.SUKANDA, SH, MH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.AMI SITI CHAMISAH, SH 5.SARIFUDDIN, SH 6.SOLIHIN, S.H. 7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
AZRIEL AGUNG MAULANA BIN JABIDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Nomor Perkara | 1021/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6278.g/M.2.10/Eku.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa AZRIEL AGUNG MAULANA bin JABIDIN, antara tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro No 27 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik., perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------- ? |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
