| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 953/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RUSMIYATI, SH 2.AGUS MUJOKO, SH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.HERU PUJIONO, SH |
ATEP JUJUN JUNAEDI Alias UDUNG Bin MAMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 953/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5747/M.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ATEP JUJUN JUNAEDI Alias UDUNG BIN MAMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan CHAW (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Kp.Mekarjaya Rt.12 Rw.05 Desa Sukamanah Kecamatan Geger Bitung Kabupaten Sukabumi atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibadak tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
