Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARRINI AMARWATI SUGITA binti SUTARSA GANDA SASMITA (alm) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di daerah Kebaktian Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
? |