Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.G/2025/PN Bdg DR H SUNJAYA PURWADISASTRAM M, M.Si Drs H Imron Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 582/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH., MKn. adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil

1.

Kewajiban Pokok

Rp. 35.000.000.000,-

2.

Bunga Moratoir

Rp. 10.500.000.000,-

3.

Biaya kerugian Lain berupa ongkos penagihan

Rp. 1.000.000.000,-

 

TOTAL

Rp. 46.500.000.000,-

Terhitung : Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas dua tanah dan bangunan sebagai berikut:
  1. Blok Wuni II RT. 007 RW. 004 Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat milik TERGUGAT; dan
  2. Jalan Pahlawan RT. 001 RW. 005 Blok Utara Dawuan, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat 45153, blok utara dawuan milik TERGUGAT;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda Keterlambatan sebesar 3% untuk setiap bulannya dengan perhitungan : Kewajiban Pokok X 3% per Bulan = Rp. 35.000.000.000,- X 3 % = Rp. 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) setiap Bulannya, terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum Keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Gugatan ini diajukan atas pertimbangan dan kebijaksnaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak