Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASEP HERMAWAN Bin DIMAN SUHERMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 04.40 wib dan pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret dan Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Counter HP Nabhan Cell di Jl. Jend. A. Yani No.445 Rt.001 Rw.002 Kel. Cicadas Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 04.40 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju Counter HP NABHAN CELL . Kemudian Terdakwa mencongkel alat pengait pengunci ruko dengan roda palang 1 (satu) dan kunci inggris. Setelah berhasil masuk kedalam ruko counter Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Tablet merk merk samsung A7 lite warna hitam, 1 (satu) buah Tablet merk samsung A7 warna putih, 1 (satu) buah Tablet merk samsung A7 warna abu, 1 (satu) buah Tablet merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam, 1 (satu) unit hanphone Xiaomi warna hitam dan Terdakwa berikan kepada Sdr. GOLDEN (DPO) untuk dijual;
- Bahwa pada hari rabu 02 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Counter HP NABHAN CELL. Kemudian Terdakwa mencongkel alat pengait pengunci ruko dengan roda palang 1 (satu) dan kunci inggris. Setelah berhasil masuk kedalam counter Terdakwa mengambil barang berupa lalu terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) Housing merk Life Future, 2 (dua) Housing merk Samsung, 1 (satu ) Backdoor merk Life Future, 1 (satu) Backdoor merk fashion case, 8 (delapan) LCD merk Life Future, 1 (satu) baterai Handphone merk Life Future, 1 (satu) baterai Handphone merk Vivo, 1 (satu) Silokon merk Fashion case, 1 (satu) Unit Gergaji Mesin merk Modern;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel 3 (tiga) buah overpal atau alat pengait menggunakan kunci roda palang 1 (satu) dan kunci inggris;
- Bahwa saksi MUHAMAD IKHSAN ZABAR SIDIQ mengalami kerugian secara materil pada tanggal 19 Maret 2025 adalah sebesar Rp4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 02 April 2025 kerugian saksi sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian saksi MUHAMAD IKHSAN ZABAR SIDIQ adalah sebesar Rp7.150.000 (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi MUHAMAD IKHSAN ZABAR SIDIQ selaku pemilik barang-barang tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP ------------- |