Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Dr. UJANG ROHMAN, M.Ag selaku Ketua Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Karang Taruna Institute Provinsi Jawa Barat No : 01.03/KTI/11/X/2019 tanggal 20 Oktober 2019 tentang Pembentukan dan Pengesahan Karang Taruna Institute Kab. Bandung Barat (KT Institute KBB) dan atau selaku Dewan Pembina Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Kab. Bandung Barat No : 03.01/Skep/KTI/KT/1102/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pengesahan Unit Teknis Karang Taruna Institute Karang Taruna Kab. Bandung Barat (KT Institute Bandung Barat) dan atau selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) berdasarkan Akta Notaris dan PPAT No. 06 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat yang dibuat oleh Nani Sufiany Kusnadi, S.H., serta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-0009456.AH.01.04.tahun 2021 tanggal 06 April 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat bersama-sama dengan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd., M.Pd., bin SUMANA selaku Direktur Kemahasiswaan Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON selaku Ketua STIA Bandung Periode 2021 – 2025 (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung (Universitas Bandung sejak tahun 2023) yang beralamat di Jl. Muararajeun Lama No. 51 Terusan Diponegoro Timur Kelurahan Cihaur Geulis Kecamatan Cibeunying Kaler – Kota Bandung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, melakukan manipulasi atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang diterima STIA Bandung yang bersumber dari Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) pada tahun 2021 sampai dengan 2023, yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
- Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar,
- Pasal 1 angka 9, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta,
- angka 1 huruf b Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, pada Lampiran II Huruf E Komponen Pembiyaan PIP Pendidikan Tinggi
- angka 1 dan angka 2 surat edaran Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No 2 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Penyelengaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penarikan Biaya Hidup (living cost) mahasiswa, yakni :
- Terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi, yakni :
STIA Bandung mendapatkan bagian 30% atau sebesar Rp. 346.500.000,-
YPTBB/KTI mendapatkan bagian 70% atau sebesar Rp. 808.500.000,-
STIA Bandung mendapatkan bagian 35% atau sebesar Rp. 122.850.000,-
YPTBB/KTI mendapatkan bagian 65% atau sebesar Rp. 228.150.000,-
Biaya pendidikan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi yang diberikan kepada YPTBB/KTI diterima oleh Terdakwa Dr. UJANG ROHMAN dan atau Saksi YENA SUMAYANA, S.Pd., M.Pd., bin SUMANA, M.Ag dengan total sebesar Rp. 1.036.650.000,- (satu milyar tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan biaya pendidikan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi yang dikelola STIA Bandung melalui Saksi Letkol CKM (Purn). Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.Mkes., Bin. Alm. Oewon dengan total sebesar Rp. 469.350.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Terhadap biaya hidup (living cost) Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi, yakni :
- Diterima oleh Saksi Letkol CKM (Purn). Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.Mkes., Bin. Alm. Oewon sebesar Rp. 73.932.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
- Diterima oleh Terdakwa Dr. UJANG ROHMAN, M.Ag sebesar Rp. 1.001.631.627,- (satu milyar satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah)
- Diterima Saksi YENA SUMAYANA, S.Pd., M.Pd., bin SUMANA senilai Rp. 125.960.000,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.611.000.000.- (empat milyar enam ratus sebelas juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah Di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung (kemudian sejak Tahun 2023 menjadi Universitas Bandung) Provinsi Jawa Barat Nomor : 104/R/Insp.Inv.Itjen/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2019 Karang Taruna Kab. Bandung Barat melalui Surat Keputusan Karang Taruna Institute Provinsi Jawa Barat Nomor : 01.03/KTI/11/X/2019 tanggal 20 Oktober 2019 tentang Pembentukan dan Pengesahan Karang Taruna Institute Kabupaten Bandung Barat membentuk Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat sebagai salah satu unit teknis organisasi yang khusus mengurusi bidang pendidikan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia warga Karang Taruna Kab. Bandung Barat, yang mana Terdakwa menduduki jabatan sebagai Direktur KTI, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bandung Barat Nomor: 03.01/SKep/KTI/KT/1102/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pengesahan Unit Teknis Karang Taruna Institute Karang Taruna Kabupaten Bandung Barat (KTI KBB), Terdakwa ditunjuk sebagai Dewan Pembina KTI KBB;
- Bahwa ketika menjabat sebagai Direktur KTI maupun Dewan Pembina KTI KBB Terdakwa mendirikan Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) dimana Terdakwa menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) serta saksi YENA SUMAYANA, S.Pd., M.Pd., bin SUMANA selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) berdasarkan Akta Notaris dan PPAT No. 06 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat yang dibuat oleh NANI SUFIANY KUSNADI, S.H., serta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-0009456.AH.01.04.tahun 2021 tanggal 06 April 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat. YPTBB sebagai lembaga di bawah naungan KTI yang mengelola penerimaan bantuan dan operasional KTI;
- Bahwa pada tahun 2021 pasca berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB), Karang Taruna Institute (KTI) yang mendapatkan kuota Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIP-Kuliah) jalur aspirasi, melalui Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) mengadakan kerjasama penyelenggaraan kuliah bagi mahasiswa penerima KIP-Kuliah jalur aspirasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 993/STIA-BD/MoU/V/2021 - 017/YPTBB/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang ditandatangani oleh saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON selaku Ketua STIA Bandung dan Terdakwa Dr. UANG ROHMAN, M. Ag, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB);
- Bahwa Perjanjian Kerjasama antara STIA Bandung dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yakni :
- Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- Menyiapkan materi pendidikan, baik menyangkut kurikulum, silabus, satuan acara perkuliahan dan kalender akademik.
- Memberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM/NIM) dan mendaftarkan di PD DIKTI.
- Mengeluarkan Kartu Hasil Studi (KHS), ijazah dan transkrip nilai sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
- Pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
- Membantu pelaksanaan promosi dan segala sesuatu yang diperlukan untuk perkuliahan di bawah pengawasan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung.
- Mempersipkan sarana dan prasarana untuk kegiatan perkuliahan.
- Mengelola semua keperluan biaya pendidikan antara lian Dosen, Tendik, ATK.
- Menyediakan Dosen Cadangan yang berkapasitas dan memenuhi syarat.
- Menyerahkan penilaian hasil belajar selambat-lambatnya 2 minggu setelah UTS/UAS
selain itu di dalam Perjanjian Kerjasama tersebut juga mencatumkan mengenai manajemen keuangan dengan rincian sebagai berikut :
- Pengelolaan manajemen keuangan yang dilakukan secara transparan dan akuntable;
- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung berhak menerima pembayaran seluruh biaya kuliah yang bersumber dari mahasiswa / Pemerintah sebesar 100% (seratus persen);
- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung dibayarkan kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagai biaya operasional penyelenggaraan;
- Pembayaran biaya operasional oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung menerima pembayaran dari mahasiswa dan Pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 993/STIA-BD/MoU/V/2021 - 017/YPTBB/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA melalui KTI Kab. Bandung Barat melakukan penerimaan mahasiswa untuk STIA Bandung lalu calon mahasiswa tersebut didaftarkan sebagai penerima KIP-Kuliah jalur aspirasi dengan menggunakan kuota dari partai politik, setelah itu daftar nama calon mahasiswa diberikan kepada STIA Bandung untuk memperoleh Nomor Pokok Mahasiawa (NPM)/Nomor Induk Mahasiswa (NIM), selanjutnya perkuliahan mahasiswa STIA Bandung penerima KIP-Kuliah jalur aspirasi diselenggarakan oleh KTI Kab. Bandung Barat melalui kelas yang berada di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Cipingkor di Kab. Bandung Barat, serta Kecamatan Majalaya di Kab. Bandung;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, yaitu :
- Pasal 1, angka 9 menyebutkan bahwa “Program Studi di Luar Kampus Utama yang selanjutnya disingkat PSDKU adalah Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama”;
- Pasal 30, ayat (1) menyebutkan bahwa “PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi untuk program sarjana, magister, dokter, dan diploma“, dan ayat (2) menyebutkan bahwa “PSDKU pada jenis pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan khusus setelah mendapat persetujuan Menteri”
- Pasal 31, ayat (1) menyebutkan bahwa “PSDKU dapat dibuka di provinsi yang sama dengan provinsi letak Kampus Utama berada, atau provinsi yang berbeda dengan provinsi dimana Kampus Utama berada“, dan ayat (2) menyebutkan bahwa “PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin pembukaan PSDKU”
Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi
- angka 1 menyatakan bahwa “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan 'kelas jauh'. Penyelenggaraan an pendidikan tinggi dilakukan melalui program studi yang telah memperoleh izin Menteri dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi”
- angka 2 menyatakan bahwa “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan ‘kelas malam dan atau kelas akhir pekan”.
- Bahwa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIP-Kuliah) adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi lalu disalurkan melalui lembaga/ Perguruan Tinggi yang terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup (living cost). Adapun mekanisme penyaluran KIP Kuliah terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu :
- bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah disalurkan dari Pusat Pencairan langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) ke rekening lembaga/Perguruan Tinggi untuk membiayai operasional pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang terkait langsung dengan proses pembelajaran; sedangkan
- biaya hidup KIP Kuliah ditransfer dari Puslapdik Kemendikbudristek langsung ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah pada Bank yang ditunjuk untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan lamanya waktu studi.
- Bahwa Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi yang diterima Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/ Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat melalui STIA Bandung/Universitas Bandung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 total sebesar Rp. 5.148.000.000 (lima milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung No : 2592/STIA-BD/SK/IX/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Penetapan Penerima Beasiswa KIP Kuliah Usulan Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung Tahun 2021, mahasiswa yang diusulkan dan perkuliahannya diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/ Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat tahun 2021 sebanyak 66 (enam puluh enam) mahasiswa, dengan rincian penerimaan KIP Kuliah sebagai berikut :

- Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung No : 2061/STIA-BD/SK/IX/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung Tahun 2022, mahasiswa yang diusulkan dan perkuliahannya diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/ Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat tahun 2022 sebanyak 44 (empat puluh empat) mahasiswa, dengan rincian penerimaan KIP Kuliah sebagai berikut :

- Bahwa bantuan biaya pendidikan dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) baik jalur reguler maupun aspirasi ditransfer dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) ke rekening Lembaga/Perguruan Tinggi (STIA Bandung/Universitas Bandung) pada nomor rekening 00000006-01-30-001431-9 Bank BTN atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung selanjutnya berdasarkan Surat Pengurus Yayasan Bina Administrasi No: 85/Pengurus-YBA/V/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Realisasi Pengelolaan Keuangan Terpusat dilakukan pemindahan saldo dari rekening STIA Bandung/Universitas Bandung ke rekening Yayasan Bina Administrasi nomor rekening 5005150035 Bank BNI atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung dengan spesimen tanda tangan Ketua Yayasan dan Bendahara Yayasan. Setelah dana berada pada rekening Yayasan Bina Administrasi, selanjutnya saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON selaku Ketua STIA Bandung mengajukan permohonan pencairan biaya pendidikan dana KIP Kuliah jalur aspirasi untuk diberikan kepada Terdakwa dan atau saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA sebagai biaya operasional penyelenggaraan perkuliahan kelas kerjasama oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/Karang Taruna Institute (KTI) Kab. Bandung Barat melalui Surat Perintah Mengeluarkan Uang dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 004/YBA-PNGRS/SPMU/I/2022 tanggal 3 januari 2022 sebesar Rp 54.252.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No /YBA-PNGRS/SPMU/III/2022 tanggal 25 maret 2022 sebesar Rp 98.634.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 308/YBA-PNGRS/SPMU/XI/2022 tanggal 10 November 2022 sebesar Rp 162.429.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 101/YBA-PNGRS/SPMU/IV/2023 tanggal 18 April 2023 sebesar Rp 16868.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 212/YBA-PNGRS/SPMU/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 sebesar Rp 17.234.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 210/YBA-PNGRS/SPMU/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 sebesar Rp 145.258.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No 342/YBA-PNGRS/SPMU/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 sebesar Rp 43.450.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No /YBA-PNGRS/SPMU/V/2023 tanggal Mei 2023 sebesar Rp 114.400.000
- Surat Perintah Mengeluarkan Uang No /YBA-PNGRS/SPMU/IX/2022 tanggal September 2023 sebesar Rp 114.400.000
Bahwa dana pendidikan KIP Kuliah yang telah dicairkan tersebut diserahkan oleh saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON tersebut selaku Ketua STIA Bandung tahun 2021-2023 kepada Terdakwa dan atau saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA secara tunai maupun cek yang dicairkan kemudian disetorkan, ataupun transfer ke nomor rekening 1726627084 Bank BNI atas nama YENA SUMAYANA, dengan rincian pemindahan dana dalam rekening sebagai berikut :
Tanggal
|
Pemasukan
(Rp)
|
Keterangan
|
09 Mei 2023
|
164.000.000
|
Setor Tunai UKT Semester IV 2021
|
09 Mei 2023
|
114.400.000
|
Setor Tunai UKT Semester II 2022
|
09 Oktober 2023
|
17.234.000
|
Transfer UKT Semester V 2021
|
09 Oktober 2023
|
145.258.000
|
Transfer UKT Semester V 2021
|
26 Juni 2023
|
51.700.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost
|
19 September 2023
|
41.150.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost
|
29 September 2023
|
150.000.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost
|
02 Oktober 2023
|
90.000.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost
|
01 Desember 2023
|
60.000.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost (sisa cash dipegang)
|
03 Desember 2023
|
30.000.000
|
Setor Tunai akumulasi uang Living Cost (sisa cash dipegang)
|
TOTAL
|
863.742.000
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, pada Lampiran Il huruf E. Komponen Pembiayaan PIP Pendidikan Tinggi, angka 1, huruf b :
“Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan lamanya waktu studi”.
- Bahwa terhadap bantuan biaya hidup dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) mahasiswa jalur aspirasi yang telah ditransfer secara langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) ke rekening masing-masing mahasiswa tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA untuk menarik/memungut uang bantuan biaya hidup (living cost) sebagai penggantian biaya penyelenggaraan pendidikan di STIA Bandung untuk program Pra Kuliah (seperti PKKMB, Jas Almamater dan Character Building) yang telah dibayarkan oleh KTI kepada STIA Bandung, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Angkatan 2021
- Pada semester 1 sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per mahasiswa;
- Pada semester 2 dan 3 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per mahasiswa;
- Pada semester 4 dan 5 sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) per mahasiswa.
Adapun rincian bantuan biaya hidup (living cost) yang diterima/dipungut baik secar atunai maupun non-tunai oleh saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA pada tahun angkatan 2021 yakni sebagai berikut :
Semester
|
Jumlah Mahasiswa
|
Jumlah Uang Yang Dipungut
|
Jumlah
|
1
|
60
|
Rp 5.500.000
|
Rp 330.000.000
|
2
|
60
|
Rp 4.000.000
|
Rp 240.000.000
|
3
|
60
|
Rp 4.000.000
|
Rp 240.000.000
|
4
|
43
17
|
Rp 3.700.000
Rp 3.500.000
|
Rp 159.100.000
Rp 59.500.000
|
5
|
43
12
|
Rp 3.700.000
Rp 3.500.000
|
Rp 159.100.000
Rp 42.000.000
|
Total
|
Rp 1.229.700.000
|
Tahun Angkatan 2022
- Pada semester 1 sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada semester 2 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada semester 3 sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
dengan rincian bantuan biaya hidup (living cost) yang diterima/dipungut baik secara tunai maupun non-tunai oleh saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA pada tahun angkatan 2022 yakni sebagai berikut :
Semester
|
Jumlah Mahasiswa
|
Jumlah Uang Yang Dipungut
|
Jumlah
|
1
|
38
|
Rp 5.500.000
|
Rp 209.000.000
|
2
|
38
|
Rp 5.000.000
|
Rp 190.000.000
|
3
|
32
|
Rp 4.500.000
|
Rp 144.000.000
|
Total
|
Rp 543.000.000
|
- Bahwa pungutan dana bantuan biaya hidup (living cost) KIP Kuliah yang telah dipungut secara tunai lalu disetorkan ke rekening Bank BNI nomor 7887788002 atas nama saksi YENA SUMAYANA, selain itu adapula yang diterima secara non-tunai yakni melalui transfer dari mahasiswa langsung ke rekening Bank BNI nomor 7887788002 atas nama saksi YENA SUMAYANA, dengan rincian pemindahan dana dalam rekening sebagai berikut :
Tanggal
|
Pemasukan
(Rp)
|
Keterangan
|
25 Desember 2021
|
2.400.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
2.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
1.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
3.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
4.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
4.300.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
5.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Desember 2021
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Desember 2021
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
30 Desember 2021
|
1.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
3.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
5.400.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
5.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
5.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
3.450.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
150.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
05 Januari 2022
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Januari 2022
|
1.300.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Januari 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
5.100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
5.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
4.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
5.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
5.100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
1.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
5.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
6.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 Januari 2022
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 Januari 2022
|
1.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 Januari 2022
|
1.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
20 Januari 2022
|
2.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
20 Januari 2022
|
1.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Maret 2022
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Maret 2022
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Maret 2022
|
3.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Maret 2022
|
2.250.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
25 Maret 2022
|
50.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
4.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
2.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
4.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
5.100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
29 Maret 2022
|
1.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
7.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
10.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
10.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
5.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
3.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
6.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
3.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
4.850.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 April 2022
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
28 April 2022
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 Mei 2022
|
1.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
09 Juni 2022
|
500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
09 Juni 2022
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
21 Juni 2022
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
4.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
450.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
3.100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
3.350.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
2.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
4.700.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
17 Oktober 2022
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
21 Oktober 2022
|
2.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
21 Oktober 2022
|
800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 November 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 November 2022
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 November 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 November 2022
|
4.850.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 November 2022
|
4.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 November 2022
|
4.950.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 November 2022
|
1.450.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
4.850.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
350.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
14 November 2022
|
50.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
10.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
10.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
20.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
20.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
30.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
7.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
19 November 2022
|
2.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Desember 2022
|
127.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
07 Desember 2022
|
4.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
07 Desember 2022
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
07 Desember 2022
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
07 Desember 2022
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
22 Desember 2022
|
4.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
22 Desember 2022
|
2.500.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Januari 2023
|
9.700.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Januari 2023
|
2.300.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Januari 2023
|
4.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2023
|
3.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
10 Januari 2023
|
6.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
3.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
04 April 2023
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
09 April 2023
|
26.416.686
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 April 2023
|
2.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 April 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
11 April 2023
|
3.200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
9.700.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
9.900.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
12 April 2023
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
9.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
400.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
2.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
18 Mei 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
1.600.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
9.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
1.800.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
100.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
06 Mei 2023
|
200.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
13 September 2023
|
15.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
(Transfer)
|
13 September 2023
|
10.000.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
(Transfer)
|
13 September 2023
|
5.000.000
|
Transfer dari Bpk UJANG utk Pembayaran Hutang
|
08 Oktober 2023
|
4.150.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
08 Oktober 2023
|
350.000
|
Setor Tunai Living Cost/Biaya Hidup
|
28 November 2023
|
75.000.000
|
Setor Tunai Uang Pinjaman dari Orang Tua
|
03 Desember 2023
|
50.000.000
|
Transfer dari Rekening 1726627084 atas nama YENA SUMAYANA
|
TOTAL
|
992.016.686
|
|
- Bahwa terhadap bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup (living cost) dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi yang diterima Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/Karang Taruna Institute (KTI) melalui nomor rekening 1726627084 Bank BNI atas nama YENA SUMAYANA, dan nomor rekening 7887788002 Bank BNI atas nama YENA SUMAYANA dipergunakan untuk keperluan operasional Yayasan Pendidikan Tinggi Kabupaten Bandung Barat (YPTBB)/Karang Taruna Institute (KTI).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON tersebut tidak sesuai dengan Salinan Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, pada Komponen Pembiayaan PIP Pendidikan Tinggi huruf c angka 4) :
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah”.
- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang diterima STIA Bandung yang bersumber dari Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) pada tahun 2021 sampai dengan 2023, yaitu :
- Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat (YPTBB) yang dibentuk oleh Karang Taruna Institute (KTI) tidak berhak menyelenggarakan pendidikan melalui kerja sama dengan STIA Bandung karena bukan sebagai lembaga pendidikan.
- Terdakwa selaku Ketua pengurus YPTBB/Ketua KTI dan saksi YENA SUMAYANA, S.Pd.,M.Pd. bin SUMANA selaku Direktur Kemahasiswaan KTI dengan sengaja membentuk Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat (YPTBB) seolah-olah sebagai yayasan pendidikan yang sebenarnya hanya untuk menampung dan mengelola bantuan KIP Kuliah dengan cara bekerjasama dengan STIA Bandung.
- Terdakwa selaku Ketua pengurus YPTBB/Ketua KTI dan saksi Letkol CKM (Purn.) Dr. Drs. H. BARKAH ROSADI, M.MKes bin (Alm) OEWON selaku Ketua STIA Bandung melakukan Kerjasama antara YPTBB dan STIA Bandung dengan Nomor : 993/STIA-BD/MoU/V/2021 - 017/YPTBB/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, untuk menyelenggarakan Pendidikan Program Studi Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis (S1) dengan kesepakatan sebagai berikut :
- Pihak STIA Bandung berhak dan berkewajiban menyiapkan materi, kurikulum, silabus, SAP, kalender akademik, NPM/NIK mahasiswa, mendaftarkan di PD \ Dikti, mengeluarkan KHS, ijazah dan transkrip nilai.
- Pihak YPTBB berhak dan berkewajiban membantu pelaksanaan promosi dan segala sesuatu yang diperlukan untuk perkuliahan di bawah pengawasan STIA Bandung, mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan perkuliahan, mengelola semua keperluan biaya pendidikan antara lain Dosen, Tendik, ATK, menyediakan dosen cadangan yang berkapasitas dan memenuhi syarat dan menyerahkan penilaian hasil belajar selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah UTS/UAS.
- Pengelolaan manajemen keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pihak STIA Bandung berhak menerima pembayaran seluruh biaya kuliah yang bersumber dari mahasiswa/pemerintah sebesar 100% (seratus persen)
- Selanjutnya Pihak STIA Bandung dibayarkan kepada pihak YPTBB sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagai biaya operasional penyelenggaraan.
- Pembayaran biaya operasional oleh Pihak STIA Bandung kepada Pihak YPTBB dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pihak STIA Bandung menerima pembayaran dari mahasiswa dan pemerintah.
- Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis (S1) yang dilaksanakan oleh YPTBB/KTI yang bekerjasama dengan STIA Bandung dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi/kelas, yaitu lokasi Gedung Kantor Sekretariat Karang Taruna Desa Pasirhalang Ke Cisarua Kab. Bandung Barat (kelas Cisarua), Gedung SMK Pembangunan Desa Sirnagalih Kec. Cipongkor Kab. Bandung Barat (kelas Cipongkor) dan Sekolah IImu Tarbiyah Manggala Kec. Majalaya Kab. Bandung Barat (kelas Majalaya)
- Pelaksanaan penyelenggaran pendidikan di kelas - kelas tersebut menggunakan biaya pendidikan dari KIP Kuliah yang diberikan oleh STIA Bandung dengan rincian tahun 2021 sebesar 70?ri biaya pendidikan KIP-Kuliah dan tahun 2022 sebesar 65?ri biaya pendidikan KIP Kuliah
- Pelaksanan pendidikan yang diselenggarakan oleh KTI/YPTBB merupakan kelas pengembangan STIA Bandung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara STIA Bandung
|