Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
714/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH ERRYANTO BIN CHAYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 714/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4088/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Erryanto Bin Chayun pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 10.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Komplek Jl. Palem Botol No. 08 RT. 02 RW. 07 Kel. Jatisari Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

?

Pihak Dipublikasikan Ya