Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan Batal Surat Perjanjian Pengikatan Membeli Rumah Toko (Ruko) Nomor: 001/Xl/PHS/2021 tanggal 29 November 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan Angsuran ditambah denda keterlambatan sebesar Rp. 5.728.479.161,28,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu serratus enam pulu satu rupiah dua puluh delapan sen) dan Biaya Pemeliharaan (service charge dan air) untuk kedua ruko sebesar Rp.77.556.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan semua pembayaran, baik pembayaran uang muka maupun pembayaran angsuran kesatu dan kedua yang telah dibayarkan oleh Tergugat menjadi hak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 17.303.235.161,28 (tujuh belas milyar tiga ratus tiga dua ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah dua puluh delapan sen) dengan rincian kerugian materiil sebesar
Rp. 7.303.235.161,28 (tujuh milyar tiga ratus tiga dua ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah dua puluh delapan sen). dan kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan kedua unit rumah ruko (ruko) yang terletak di Komplek Paskal Hyper Square Blok F Nomor : 46 dan Nomor : 47 dengan luas tanah dan luas bangunan yang masing-masing sama yaitu luas tanah : 52 m2 (lima puluh dua meter persegi) dan luas bangunan : 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) dikembalikan dengan hak atas tanah dan bangunannya kepada Penggugat;
- Meyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |