| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pekerja memasuki usia pensiun;
- Menyatakan Rekomendasi Panitia Khusus Nomor: Rekom/001/UNLA/PK/KP/XI/2024, tertanggal 25 November 2024 sah berdasar hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan penghargaan prestasi kepada Tergugat total seluruhnya senilai Rp. 5.089.596.840,00 (Lima Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon
2 x (9 Bulan x Rp. 13.422.800,00) = Rp. 241.610.400,00 (sesuai Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
- Penghargaan Masa Kerja:
1 x (4 Bulan x Rp. 13.422.800,00) = Rp. 53.691.200,00 (sesuai Pasal 156 (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
- Uang Penggantian Hak (15%):
15% x Rp. 295.301.600,00 (15% x (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja)) = Rp. 44.295.240,00 (sesuai Pasal 167 Ayat (5) Undang-Undang Republik tndonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
- Penghargaan berupa Kompensasi Prestasi sebesar Rp. 4.750.000.000,00 (Statuta Universitas Langlangbuana Tahun 2023 Pasai 29 ayat (2)).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |