Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIAN Bin (Alm) ACENG, pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, di Jl. Cimuncang Gg. Tangkeban RT 006/003 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , |