Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HERMAWAN ALS DEDE BIN CHAERUDIN, pada hari Rabu Tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cibogo Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sedang berbincang dengan terdakwa kemudian datang petugas keamanan kosan Pondok Reza yaitu saksi AOM DADANG MULYANA, selanjutnya saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sedang focus berbincang dengan saksi AOM DADANG MULYANA, terdakwa tanpa izin langsung mengambil kunci motor merk Yamaha XMax, Warna hitam , Tahun Pembuatan : 2023, No. Pol : Z3063-AAR, No. Rangka : MH3SG8410PK013431, No. Mesin : G3H4E0069038, No. BPKB : U01851380 An. IRVAN RAHMAT YULKIVAR yang tergeletak / disimpan diatas meja halaman kosan Pondok Reza, lalu tanpa saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sadari terdakwa sudah tidak ada ditempat, dan ketika terdakwa membawa motor milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa terpergok atau didapati oleh saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sudah mengendarai sepeda motor miliknya dan terdakwa berteriak, “Pinjam dulu motor mau jemput ke Polban” . saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA mencoba mengejar namun cuaca diluar sedang turun hujan dan didalam jok motor tersebut terdapat 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Silver Metalic tahun 2020 milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA.
- Bahwa setelah motor tersebut dikuasai oleh terdakwa saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA meminta pertolongan kepada saksi AOM DADANG MULYANA untuk menghubungi terdakwa via Handphone dikarenakan Handphone milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA dalam keadaan mati karena habis batere, namun ketika di handphone terdakwa dihubungi sudah tidak aktif.
- Bahwa terdakwa membawa motor tersebut ke Parung Bogor untuk dijual kepada Sdr. BERWAN (Daftar Pencarian Orang) tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Silver Metalic tahun 2020 diserahkan kepada Sdr. BERWAN dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA menderita kerugian lebih kurang Rp. 70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sejumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HERMAWAN ALS DEDE BIN CHAERUDIN, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat di Parung Bogor Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa kenal dengan saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA karena saat itu terdakwa adalah penjaga kosan tempat saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA bertempat tinggal/ kos, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 terdakwa berbincang-bincang dengan saksi AOM DADANG MULYANA yang merupakan penjaga kosan Pondok Reza tempat saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA bertempat tinggal kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA bertemu dengan terdakwa yang sedang berbincang –bincang dengan saksi AOM DADANG MULYANA, saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA turut serta berbincang-bincang dan ketika saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sedang focus berbincang dengan saksi AOM DADANG MULYANA, terdakwa langsung mengambil kunci motor merk Yamaha X-Max, Warna hitam , Tahun Pembuatan : 2023, No. Pol : Z-3063-AAR, No. Rangka : MH3SG8410PK013431, No. Mesin : G3H4E0069038, No. BPKB : U01851380 An. IRVAN RAHMAT YULKIVAR yang tergeletak / disimpan diatas meja halaman kosan Pondok Reza, lalu tanpa saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sadari terdakwa sudah tidak ada ditempat, dan ketika terdakwa membawa motor milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa terpergok atau didapati oleh saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA sudah mengendarai sepeda motor miliknya dan terdakwa berteriak, “Pinjam dulu motor mau jemput ke Polban” . saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA mencoba mengejar namun cuaca diluar sedang turun hujan dan didalam jok motor tersebut terdapat 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Silver Metalic tahun 2020 milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA.
- Bahwa setelah motor tersebut dikuasai oleh terdakwa saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA meminta pertolongan kepada saksi AOM DADANG MULYANA untuk menghubungi terdakwa via Handphone dikarenakan Handphone milik saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA dalam keadaan mati karena habis batere, namun ketika di handphone terdakwa dihubungi sudah tidak aktif.
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 November 2024 terdakwa membawa motor tersebut ke Parung Bogor untuk dijual kepada Sdr. BERWAN (Daftar Pencarian Orang) tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Silver Metalic tahun 2020 diserahkan kepada Sdr. BERWAN dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD BAGAS GRAVIXENA menderita kerugian lebih kurang Rp. 70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP. |