Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa MUHAMAD SUHERMAN BIN SAPRI bersama-sama saksi DADAN ALIAS BOGEL BIN AZID (Berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Indomaret Soekarno Hatta Jl. Soekarno Hatta No.591 Kel. Turangga Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
? |