Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Bdg | SONI BAIHAQI | 1.DIREKTUR PT.BRAGA TRADING COMPANY (BRATACO) 2.BRANCH MANAGER, PT.BRAGA TRADING COMPANY (BRATACO) 3.PT.BRAGA TRADING COMPANY (BRATACO), KANTOR CABANG TASIKMALAYA 4.PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) CABANG UTAMA JAKARTA KEMAYORAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I,II,III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dedengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.101.500.000.000,- (Seatus Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian : - Kerugian In-Materiil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyard Rupiah) - Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) 4. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang- barang bergerak maupun tidak bergerak Tergugat I, II, III dan Tergugat IVyakni PT. BRAGA TRADING COMPANY (BRATACO), berkedudukan di JL.Cideng Barat No.78 Kel.Cideng Barat Kec.Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta Pusat - Indonesia 10150. - Jl Terusan jakarta No.77 G Kel. Kiaracondong Prov Jawa Barat- Indonesia. - Jl Mayor SL.Tobing No.30 Tugujaya Kec.Cihideung Kota Taikmalaya Prov. Jawa Barat - Indonesia. PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA JAKARTA KEMAYORAN, berkedudukan di Jl.Angkasa Blok B-0 kAV. 8 Kota Baru Bandar Kemayoran Kel. Gunung sahari selatan Kec. kemaypran Kota Jakarta 10810. 5. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.020.000 (Dua Juta Dua Puluh Ribu Rupiah)/ harinya apabila mereka lalai menjalankan putusan perkara ini. 6. Menghukum para Tergugat I, II, III dan Tergugat IV agar mematuhi putusan dalamperkara ini ; 7. Menghukum para Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk mambayar biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU ; Apabila Majelis Hakim Perngadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |