Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Pilar Kreasi Mandiri PT. Dinamis Anugrah Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pilar Kreasi Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AMINPT. Pilar Kreasi Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. Dinamis Anugrah Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk selurunya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan laporan progres pembangunan 30% yang di ajukan Tergugat dan ditandatangani Penggugat dinyatakan tidak sah, karena informasi yang disampaikan Tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 29 Juni 2024 dan surat pernyataan tanggal 09 Juli 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
  5. Menyatakan Hubungan Penggugat dengan Tergugat berkahir sejak putusan dibacakan;
  6. Menyatakan hasil pemeriksaan internal dari Penggugat sah dan telah sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pembongkaran bangunan yang telah Tergugat bangun karena tidak sesuai dengan standar kesepakatan sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij voraad) banding maupun kasasi atau peninjauan kembali;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  11. atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengdadilan Negeri Bandung yang memeriksa serta mengadili perkara  a quo berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak