| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon : Nathania, diganti / ditambah nama : TJUWATJA, sehingga nama Pemohon ditulis dan dibaca menjadi : Nathania TJUWATJA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon, yang semula bernama : Nathania, diganti menjadi : Nathania TJUWATJA, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk diberikan catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 346 / 1994, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Bandung ;
- Biaya perkara ditanggung oleh Pemohon.
|