Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2025/PN Bdg Budi Setiawan Rangga Putra Maulana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rangga Putra Maulana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dipersidangan adalah sah demi hukum ;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Pengugat melalui 5 Media cetak yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat selama 7 hari berturut-turut;
  5. Memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan hukum berupa kerja sosial selama 6 jam perminggu selama satu tahun di tempat penitipan anak atau PAUD atau TPA agar Tergugat dapat kembali menyadari pengorbanan orang tua dalam menghidupi anaknya, sehingga diharapkan hasil nantinya Tergugat dapat lebih menghormati dan menghargai kehidupan kaum lansia seperti Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 3.000,000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak